Satu tersangka bernama Saka Tatal, yang saat itu masih di bawah umur, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan telah dibebaskan setelah menjalani empat tahun masa hukuman.
Daftar Tersangka dan Hukuman yang Dijalani:
1. Pegi Setiawan alias Perong – Ditangkap pada 21 Mei 2024 di Bandung.
2. Dani – Masih buron.
3. Andi – Masih buron.
4. Saka Tatal – Dihukum delapan tahun penjara, telah bebas setelah empat tahun.
5. Tujuh tersangka lainnya – Dihukum penjara seumur hidup.
Kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky telah mengguncang masyarakat sejak pertama kali terungkap pada tahun 2016.
Proses hukum yang panjang dan lambannya penangkapan para tersangka membuat publik mempertanyakan efektivitas dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Polri, khususnya Polda Jawa Barat, diharapkan dapat segera menangkap dua tersangka yang masih buron untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.
Baca Juga: Buibu Wajib Paham Cara Bersihkan Dispenser yang Berkerak dengan Benar, Jangan Dibiarkan Berlumut!
Bambang Rukminto menambahkan bahwa transparansi dari pihak kepolisian dalam kasus ini sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.
"Polri harus membuka semua informasi terkait peran para tersangka dan langkah-langkah yang telah diambil dalam proses penyelidikan dan penangkapan," ujarnya.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam mengejar para buron.