Perbedaan PBG dan IMB
IMB, yang sekarang lebih dikenal sebagai PBG, diatur oleh Peraturan Pemerintah No.
16 Tahun 2001, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja.
Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada fokusnya.
IMB lebih berorientasi pada aspek teknis bangunan saat mengajukan perizinan, sedangkan PBG lebih mengatur proses pembangunan secara umum.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pengacara Terpidana Ungkap 7 Kejanggalan Ini!
Syarat dan Prosedur Pengajuan PBG
Untuk memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi beberapa persyaratan.
Pertama, harus ada dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Selain itu, dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi juga diperlukan.
Baca Juga: Lexus LBX: Mobil Hybrid Premium, Saingan Baru Toyota Yaris Cross?
Tahapan pengajuan PBG meliputi:
1. Mendaftar Online melalui SIMBG: Pendaftaran dilakukan atas nama Pemohon/Pemilik.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan data.
2. Pemeriksaan Dokumen: Dilakukan pemeriksaan data, maksimal 5 kali.