HUKANANEWS - Mendirikan sebuah bangunan bukanlah perkara sepele.
Selain mempersiapkan material bangunan, legalitas juga harus diperhitungkan.
Salah satu legalitas yang penting adalah izin mendirikan bangunan.
Baca Juga: Gampang Banget! Panduan Lengkap Pasang Listrik Baru 2024: Syarat, Cara, dan Biaya Terbaru!
Sebelumnya dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan), namun sejak 2021, istilah ini diganti menjadi PBG.
Lalu, apa perbedaan antara IMB dan PBG?
Apa Itu PBG?
PBG, atau Persetujuan Bangunan Gedung, adalah izin yang diberikan oleh pemerintah untuk membangun, merenovasi, merawat, atau merubah bangunan gedung.
Baca Juga: Panduan Lengkap Arti Simbol AC Polytron pada Remote untuk Pemula
Izin ini diberikan kepada perwakilan yang akan membangun gedung jika perencanaan teknisnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Proses untuk mendapatkan izin ini tidaklah mudah.
Konsultasi dengan tenaga ahli yang memahami bangunan gedung diperlukan untuk memastikan kesesuaian rencana pembangunan.
Pemerintah sendiri akan memberikan izin setelah mempertimbangkan rencana tersebut, dalam waktu paling lama 28 hari kerja.
Baca Juga: TOP 6 Toko Motor Listrik Terbaik di Jakarta, Temukan Pilihan Terpercaya di Sini!