nasional

Viral Cuitan Salah Kaprah Tentang Pajak Importasi Peti Jenazah, Ini Penjelasan DJBC!

Senin, 13 Mei 2024 | 09:00 WIB
Ilustarsi : Klarifikasi DJBC tentang hoaks bea masuk peti jenazah impor, info lengkap dan faktual. (Dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkue / HukamaNews.com)

Selain itu, terdapat juga fasilitas rush handling yang memungkinkan kelancaran proses pengiriman jenazah tanpa harus terhambat oleh urusan birokrasi yang berbelit.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga mengenai pentingnya memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.

Hoaks yang tersebar luas bisa berdampak negatif, tidak hanya kepada individu yang bersangkutan tetapi juga institusi pemerintah yang reputasinya menjadi taruhan.

Baca Juga: Diluncurkan di Sumatera Utara, Forum Keberagaman Nusantara Siap Melangkah ke Tingkat Nasional

 

Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk menjadi konsumen informasi yang cerdas dan kritis.

Edukasi terhadap masyarakat tentang regulasi dan kebijakan terkait impor barang, termasuk peti jenazah, sangatlah penting.

Dengan pemahaman yang baik, diharapkan kesalahpahaman serupa tidak terjadi di masa depan.

Baca Juga: Duka Mendalam, Keluarga Korban Kecelakaan Maut Bus Putera Fajar yang Membawa Siswa SMK Depok Berduka di RSUD Subang

 

Bea Cukai sendiri telah banyak melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat tentang berbagai aspek peraturan bea cukai dan cukai, termasuk melalui media sosial dan kegiatan seminar.

Dalam kasus cuitan yang viral ini, DJBC telah membuktikan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari informasi yang tidak benar dan menegakkan hukum demi menjaga keadilan.

Sebagai masyarakat, kita juga harus proaktif dalam mencari dan menyebarluaskan informasi yang akurat.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Ciater, Subang, Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Terguling Akibatkan 9 Nyawa Melayang dan Luka-Luka

 

Halaman:

Tags

Terkini