HUKAMANEWS - Di tengah berbagai persoalan pertanahan yang sering merugikan masyarakat, keberhasilan Satgas Anti Mafia Tanah Polda Sultra dalam mengungkap dua kasus besar di Kendari mendapatkan pujian tinggi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Pengakuan ini bukan hanya sekedar apresiasi verbal, tetapi sebuah penghargaan atas dedikasi dan kerja keras dalam melawan praktik-praktik penyelewengan tanah yang telah lama meresahkan masyarakat.
Kerugian Negara dan Apresiasi yang Diberikan
Dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, Menteri ATR/BPN, AHY, menekankan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawal dan mendukung upaya pemerintah dalam membasmi mafia tanah.
Baca Juga: World Water Forum ke-10, Membuka Peluang Besar untuk UMKM dan Pariwisata Indonesia
Menurutnya, dua kasus yang berhasil diungkap oleh Satgas Anti Mafia Tanah melibatkan area seluas 44,9 hektar dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp337 miliar.
Angka ini bukanlah jumlah yang kecil dan menunjukkan betapa seriusnya masalah mafia tanah di Indonesia, khususnya di Kendari.
Instrumen Penindakan dan Harapan Menteri ATR/BPN
Lebih lanjut, AHY menegaskan bahwa instrumen penindakan yang dimiliki oleh pemerintah harus dimanfaatkan secara maksimal untuk memberantas kejahatan mafia tanah.
Baca Juga: Waspada! Akun Palsu Bank Mandiri di TikTok Menyebar Hoaks Pinjaman Online
Ia mengungkapkan bahwa keberadaan satgas tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Dalam hal ini, Menteri ATR/BPN juga menyarankan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu-ragu dalam mendaftarkan tanah mereka.
Proses pendaftaran dan sertifikasi tanah dianggap sebagai salah satu cara efektif untuk meminimalisir risiko menjadi korban mafia tanah.