Dia menekankan bahwa tidak ada informasi eksternal yang masuk ke dalam jalannya RPH.
Bahkan, dirinya sendiri tidak memiliki akses atau pengetahuan terhadap rapat tersebut.
Hal ini menegaskan bahwa MK telah menjaga independensinya dalam proses pengambilan keputusan.
Baca Juga: Kemana Warga Mengungsi Setelah Gunung Ruang Mengeluarkan Erupsi
Meskipun MK berusaha memastikan keberlangsungan proses hukum yang adil dan independen, tantangan tetap ada.
Anwar Usman, salah satu hakim konstitusi, tidak dapat terlibat dalam kasus sengketa Pilpres karena pelanggaran etik berat.
Keputusan tersebut sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Baca Juga: Strategi Baru Humas Polri, Meningkatkan Kompetensi untuk Menghadapi Tangtangan Nasional dan Global
Dalam antisipasi terhadap publik, MK berencana untuk mengumumkan putusan sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024.
Pembacaan putusan direncanakan akan dilakukan pada pukul 09.00.
Meskipun demikian, hingga Ahad, 22 April 2024, rapat permusyawaratan hakim masih berlangsung.
Baca Juga: Hasil Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Beberkan Tolak Gugatan dengan Alasan Ini!
Kerahasiaan RPH dalam proses pengambilan keputusan sengketa Pilpres 2024 menjadi fokus utama bagi Mahkamah Konstitusi.
Melalui langkah-langkah ketat dan mekanisme yang terjaga, MK berupaya meminimalisir kebocoran informasi.
Dalam menjaga independensinya, MK juga menanggapi dengan tegas terhadap pelanggaran etika internal.