HUKAMANEWS - Setelah serangkaian hari libur Lebaran yang menyenangkan, Jakarta kini kembali beraktivitas seperti biasa.
Namun, ada hal yang sedikit berbeda. Hari ini, Selasa 16 April 2024, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan oleh Polda Metro Jaya di sejumlah ruas jalan ibu kota.
Kebijakan ini tidak hanya menghadirkan kembali aturan ketat di jalan raya, tetapi juga menjadi sorotan bagi para pengguna kendaraan pribadi dan umum.
Baca Juga: Peluang Pertemuan Mardiono dari PPP dengan Prabowo Subianto, Apa yang Diharapkan?
Sebagai informasi bagi warga Jakarta, kebijakan ganjil genap sebelumnya telah ditangguhkan selama periode 6-15 April 2024, seiring dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Namun, sekarang, aturan tersebut berlaku kembali dengan segala konsekuensinya.
Kabar ini disampaikan melalui berbagai platform, termasuk akun resmi TMC Polda Metro Jaya di Twitter.
Dalam pengumuman tersebut, Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa sebanyak 26 ruas jalan kembali terkena aturan ganjil genap.
Mulai dari Jakarta Pusat hingga Jakarta Barat, kebijakan ini menyentuh beragam wilayah ibu kota.
Tentu saja, hal ini menjadi perhatian utama bagi mereka yang beraktivitas menggunakan kendaraan bermotor di Jakarta.
1. Penjelasan Kebijakan Ganjil Genap
Ganjil genap adalah salah satu kebijakan yang diterapkan untuk mengurangi kemacetan di jalan raya dengan membatasi kendaraan yang boleh beroperasi pada jam-jam tertentu.
Aturan ini berlaku pada hari kerja, dimana kendaraan dengan nomor plat ganjil hanya boleh beroperasi pada hari ganjil, sedangkan nomor plat genap hanya boleh pada hari genap.