nasional

Tidak Ada Libur Lebaran, Hakim MK Kebut Rapat Permusyawaratan Hakim untuk Menuntaskan Sidang Sengketa Pilpres 2024

Senin, 8 April 2024 | 08:00 WIB
Sidang PHPU PIlpres 2024 di gedung MK. Hakim MK saat ini tengah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Jika ada respons terhadap keterangan menteri dan DKPP, dapat disampaikan pada tahapan penyampaian kesimpulan. Enny menyebutkan penyampaian kesimpulan bukan merupakan hal yang wajib lantaran tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut diadakan sesuai keputusan dari RPH.

 Baca Juga: Kucing Kesayangan Terserang Virus Calici? Atasi dengan 5 Obat Alami Ini!

"Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan," tutur Enny seperti dikutip dari Antara. 

Mengenai keputusan hakim MK, Enny mengatakan, delapan Hakim Konstitusi yang menangani sengketa belum mengetahui pasti apa yang akan terjadi ke depan. 

Terlebih jumlah hakim yang menangani berada pada bilangan genap. Enny mengaku belum mengetahui jika suara setiap hakim imbang antara yang menolak dan menerima permohonan para pemohon.

 Baca Juga: Politik Jalan Tengah Puan Maharani

"Kalau laporan pemusyawaratan hakim menyampaikan pandangannya masing-masing. (kesimpulan) kami belum tahu," ujar Enny. 

Adapun perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini akan berakhir pada 22 April 2024. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. 

Delapan dari sembilan hakim MK yang menangani sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Baswedan dan Ganjar-Mahfud adalah Ketua hakim Suhartoyo, dengan tujuh anggota yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur serta Arsul Sani.***

Halaman:

Tags

Terkini