nasional

Vonis 10 Tahun Penjara untuk Andhi Pramono, Bekas Kepala Bea Cukai Makassar yang Terbukti Terima Suap Rp58,9 Miliar

Senin, 1 April 2024 | 21:16 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jakarta, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andhi Pramono, pada Senin 1 April 2024

HUKAMANEWS – Masih ingat dengan Andhi Pramono? Bekas Kepala Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, yang memiliki rumah megah bak istana di sebuah perumahan elite di kawasan Cibubur Jakarta Timur, yang sempat viral di media sosial. 

Hari ini, Senin 1 April 2024, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara kepada Andhi Pramono dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (1/4/2024).

 Baca Juga: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru per 1 April 2024 di Jakarta dan Seluruh Wilayah Indonesia

Tak hanya vonis 10 tahun penjara, Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. 

Majelis hakim menyatakan, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

“Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ucap Djuyamto.

 Baca Juga: Pengertian Amicus Curiae, yang Dikirimkan Para Tokoh dan Akademisi kepada MK terkait Sidang PHPU Pilpres 2024

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. 

Salah satunya perbuatan Andhi Pramono dinilai telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi tempat dia bekerja. Andhi juga tidak mengakui perbuatannya. 

“Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutur Djuyamto.

 Baca Juga: Apa Itu April Mop? Perayaan Tradisi di Seluruh Dunia Untuk Nge-Prank Orang Dekat dengan Menipu, Simak Asal-Usulnya di Sini!

Sementara itu, hal-hal meringankan yang turut dipertimbangkan hakim antara lain, Andhi Pramono berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. 

Ajukan Banding 

Halaman:

Tags

Terkini