Pasal tersebut menegaskan bahwa sebelum dilantik, caleg terpilih harus melaporkan harta kekayaan mereka kepada lembaga yang berwenang memeriksa LHKPN.
Selain itu, tanda terima pelaporan harta kekayaan harus disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Ketegasan dalam mematuhi aturan ini bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga menjadi cara untuk mempertahankan integritas dan kredibilitas sebagai seorang anggota legislatif.
Baca Juga: Apa Itu THR? Yuk Simak Makna dan Aturan Pemberiannya Jelang Lebaran Idul Fitri 2024
Dengan melaporkan LHKPN dengan benar, caleg terpilih dapat menunjukkan komitmennya dalam memerangi korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.***