nasional

KPK Ingatkan Caleg Terpilih Untuk Segera Laporkan LHKPN, Langkah Wajib Menjaga Integritas

Sabtu, 30 Maret 2024 | 07:00 WIB
Ilustrasi : Bagi caleg yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, konsekuensinya bisa berdampak serius. (Image by katemangostar on Freepik / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon anggota legislatif (caleg) yang telah terpilih untuk mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 6 Tahun 2024 terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini, ketentuan tersebut menjelaskan kewajiban bagi caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN mereka ke lembaga antirasuah.

Bagi caleg yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, konsekuensinya bisa berdampak serius.

Baca Juga: Apa itu Sengketa Pemilu? Begini Pengertian dan Bagaimana Tata Cara Penyelesaiannya

"Ketentuan ini sangat jelas, para caleg terpilih harus melaporkan LHKPN-nya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya kepada media di Jakarta, Jumat.

Pihak penyelenggara Pemilu berhak untuk tidak melantik caleg yang tidak melaporkan LHKPN mereka.

Dengan kata lain, ketiadaan LHKPN bisa menjadi penghalang bagi mereka untuk menduduki jabatan legislatif yang telah mereka raih.

Baca Juga: Belajar Bahasa: Apa Arti Kata Panggah? Kosakata Jawa yang Lagi Viral di Sosial Media

KPK sendiri tengah mempersiapkan infrastruktur pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih.

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menerbitkan surat edaran yang menjelaskan mekanisme pelaporan kepada para caleg terpilih.

"Kami sedang bekerja untuk mempermudah proses pelaporan bagi mereka," tambah Isnaini.

Baca Juga: Belajar Bahasa: Idulfitri atau Idul Fitri, Mana yang Benar Penulisannya? Yuk Cek di Sini!

Untuk caleg terpilih yang merupakan petahana, proses pelaporan LHKPN akan lebih sederhana.

Mereka hanya perlu melaporkan LHKPN periodik mereka tanpa perlu melaporkan LHKPN baru.

Aturan mengenai pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih tertuang dalam Pasal 52 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024.

Halaman:

Tags

Terkini