Permohonan mereka kepada MK mencakup pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, diskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu 2024, serta permintaan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa kehadiran pasangan calon nomor urut 02.
Sikap yang bijak dari para elite politik dalam menghadapi putusan MK menjadi kunci untuk mencegah eskalasi konflik yang lebih besar.
Dengan menerima hasil putusan MK, diharapkan stabilitas politik dan ketertiban sosial dapat tetap terjaga, serta masyarakat dapat melihat bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik di negeri ini.