Permohonan mereka kepada MK mencakup pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, diskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu 2024, serta permintaan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa kehadiran pasangan calon nomor urut 02.
Sikap yang bijak dari para elite politik dalam menghadapi putusan MK menjadi kunci untuk mencegah eskalasi konflik yang lebih besar.
Dengan menerima hasil putusan MK, diharapkan stabilitas politik dan ketertiban sosial dapat tetap terjaga, serta masyarakat dapat melihat bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik di negeri ini.
Artikel Terkait
KPU Tanggapi Gugatan Pilpres 2024 Dari Anies-Muhaimin Dan Ganjar-Mahfud, Siap Hadapi Sidang PHPU MK
Yusril Optimis MK Menolak Gugatan Ganjar-Mahfud Di PHPU Pilpres 2024, Tim Prabowo Gibran Yakin Bisa Membantah Semua Dalil yang Diajukan
Dugaan Pelanggaran TSM Oleh Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan Memberi Pandangan: Harusnya Diserahkan Ke Bawaslu, Bukan MK!
Tim Hukum Ganjar Menuding Pilpres 2024 Penuh Pelanggaran, MK Berperan Menentukan Keputusan Akhir dan Berikan Keadilan Bagi Bangsa Indonesia
Tanpa ‘Uncle’ Anwar Usman, Inilah Profil dan Jejak Karir 8 Hakim MK yang Tangani Sidang Sengketa Pilpres 2024