HUKAMANEWS - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok paket haji furoda yang menjanjikan kemudahan dan fasilitas lengkap bagi para jamaah. Namun, kenyataannya para korban justru harus merasakan pengalaman haji backpacker yang jauh dari ekspektasi.
Kasus ini terungkap setelah pasangan suami istri berinisial TBS dan GS melaporkan penipuan yang mereka alami kepada pihak berwajib pada 29 September 2023. Keduanya tertarik dengan paket haji furoda yang ditawarkan oleh PT Musafir Internasional Indonesia (MII) dengan iming-iming fasilitas VIP.
"Korban penipuan berkedok paket haji furoda ini dijanjikan berbagai fasilitas menarik, seperti penginapan 28 hari, visa haji resmi, gelang haji, asuransi, tiket penerbangan pulang-pergi langsung Jakarta-Saudi Arabia, hingga hotel bintang 5 di Mekkah dan Madinah," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Makjleb! Begini Komentar Gibran Soal Pemilu Diulang Tanpa Dirinya
Namun, setelah sampai di Arab Saudi, TBS dan GS tidak mendapatkan fasilitas yang dijanjikan. Mereka justru harus menelan pil pahit karena harus menjalani ibadah haji layaknya backpacker.
"Ternyata haji furoda dan fasilitas lainnya bohong belaka. Korban tersebut menjadi haji backpacker dan harus mengeluarkan biaya kembali untuk penginapan dan biaya haji lainnya," jelas Ade Ary.
TBS dan GS telah membayar total Rp 260 juta untuk dua orang untuk mendapatkan paket haji furoda VIP. Kini, mereka hanya bisa berharap agar uang mereka dapat kembali dan pelaku penipuan dapat dihukum.
Dari hasil penyelidikan, Bos Travel PT Musafir International Indonesia juga dilaporkan di Polda DIY, Polres Malang Kota, Polda Jawa Timur dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Ade Ary mengatakan, penyidik telah melayangkan panggilan kepada pihak perusahaan. Namun, selalu mangkir sehingga dilakukan penelusuran hingga ke kota Mataram.
"Tersangka diamankan pada tanggal 14 Maret 2024, tersangka saudari SJA ini diamankan, kemudian dibawa dari kota Mataram, diamankan di Kota Mataram, kemudian dibawa ke Jakarta hingga akhirnya ditahan," ucap dia.
Hasil Pemeriksaan
Ade mengatakan, hasil pemeriksaan terungkap fakta bahwasanya korban menawarkan program ibadah haji Furoda melalui sebuah website sejak 2021. Satu orang dipatok dengan harga Rp 125 juta.