"Korban TBS dan GS ini berstatus suami-istri tertarik awalnya dan berminat melaksanakan ibadah haji furoda," ujar dia.
Ade menyebut, korban seharusnya mendapat fasilitas penginapan 28 hari di hotel bintang 5, visa Haji resmi, gelang haji, asuransi, tiket langsung dari Jakarta ke Saudi Arabia, city tour Mekkah dan Madinah, air zam-zam 5 liter, bimbingan manasik dan pendamping, koper tas seragam batik kain ihram mukena, kerudung serta id card.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tips Menghindari Penipuan Haji Furoda
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat yang ingin berangkat haji melalui jalur furoda. Pastikan untuk memilih penyelenggara yang terpercaya dan kredibel, serta telitilah setiap detail paket yang ditawarkan.
Berikut beberapa tips untuk menghindari penipuan haji furoda:
- Pastikan penyelenggara memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
- Cek rekam jejak penyelenggara melalui internet dan testimoni jamaah sebelumnya.
- Teliti detail paket yang ditawarkan, termasuk fasilitas dan biaya yang ditanggung.
- Jangan mudah tergiur dengan harga yang murah dan iming-iming fasilitas berlebihan.
- Laporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan.
Penipuan haji furoda merupakan modus yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, kehati-hatian dan kewaspadaan sangat diperlukan dalam memilih penyelenggara haji furoda.***
Artikel Terkait
Nestapa Calon Jemaah Haji Furoda
Apa Itu Haji Furoda?
Haji Furoda, Haji yang Penuh Ketidakpastian