HUKAMANEWS - Di tengah hiruk pikuk suasana politik pasca-Pemilihan Presiden (Pilpres 2024 ), masyarakat dihadapkan pada berita yang tak kalah seru.
Berita terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan beragam opini dan pandangan yang beredar, ada satu suara yang mencoba memberikan perspektif lain, yaitu Tim Pembela Prabowo Gibran.
Pada Senin malam, 25 Maret 2024, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, memberikan pandangan yang menarik perhatian publik.
Fahri Bachmid mengungkapkan bahwa dari analisis awal yang dilakukan oleh timnya.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dianggap sebagai sesuatu yang standar dan tak membawa keistimewaan tertentu.
Baca Juga: Modifikasi Cuaca BMKG di Musim Mudik 2024, Langkah Cerdas Antisipasi Hujan dan Banjir
Sebuah Pandangan dari Balik Pintu MK
Jakarta, kota yang tak pernah lelah menjadi saksi bisu dinamika politik negeri, kembali menjadi tempat di mana perdebatan hukum dan politik bertemu.
Fahri Bachmid, di tengah kerumunan wartawan, menyampaikan bahwa timnya telah bekerja keras untuk mengurai setiap detail dari permohonan yang diajukan.***
Menurutnya, apa yang dilakukan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi, meskipun ia dan rekan-rekannya melihat ada beberapa kejanggalan dari sisi formil dan prosedural.
Baca Juga: Imbauan Menteri Perhubungan: Hindari Mudik di Tanggal Puncak Arus, Perjalanan Lebih Awal Lebih Bijak