Dalam suasana penuh tensi, muncul suara lain dari Tim Pembela Prabowo Gibran, Otto Hasibuan, yang menyatakan bahwa permohonan tersebut mengandung cacat formil.
Namun, Fahmi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memberikan jawaban dan bantahan atas gugatan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional mereka.***
Artikel Terkait
Ketua MK Umumkan Batasan Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU Pilpres 2024: Langkah Terbaru Demi Kelancaran Proses Hukum
Keamanan Ditingkatkan! Gedung MK Kini Dijaga Ketat, Ratusan Polisi Siap Lindungi Sidang PHPU
Jelang Sidang PHPU Pilpres 2024, MK Siapkan Strategi Kilat, Apa Saja Kesiapannya?
Tim Pembela Prabowo-Gibran Mendaftar Sebagai Pihak Terkait Ke MK Atas Gugatan PHPU, Langkah Penting Dalam Proses Hukum Pilpres 2024
MK Menegaskan Komitmen Netralitas Dalam Menangani Sengketa Pemilu, Tekad Tegas Melawan Praduga Negatif