nasional

Vonis 3 Tahun Penjara Untuk Windi Purnama Dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Menegaskan Komitmen Anti Korupsi

Senin, 25 Maret 2024 | 22:00 WIB
Windi Purnama Dihukum 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G, Ada Apa? (TANGKAPAN LAYAR / HukamaNews.com)

Dia didakwa bersama dengan beberapa pihak lain, termasuk Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Mereka semua diduga terlibat dalam upaya korupsi terkait proyek BTS 4G.

Kasus ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus dilakukan secara tegas dan adil.

Baca Juga: Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 Diprediksi Meningkat, Polda Bengkulu Siapkan Langkah Antisipasi

Semua pihak, tanpa terkecuali, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, demi terciptanya tatanan yang lebih baik dan bersih dari korupsi di Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini