Dia didakwa bersama dengan beberapa pihak lain, termasuk Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Mereka semua diduga terlibat dalam upaya korupsi terkait proyek BTS 4G.
Kasus ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus dilakukan secara tegas dan adil.
Semua pihak, tanpa terkecuali, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, demi terciptanya tatanan yang lebih baik dan bersih dari korupsi di Indonesia.***