Dengan adanya kasus gugatan besar seperti di Makassar, tekanan itu semakin bertambah, tidak hanya dari sisi ekonomi tapi juga dari sisi profesionalisme dan etika jurnalisme.
Menariknya, diskusi tersebut juga menyentil tentang bagaimana industri media yang sekarang ini telah banyak berubah.
Media tidak hanya sebagai alat perjuangan atau sosial kontrol, tapi juga sebagai entitas bisnis yang mencari keuntungan.
Hal ini, menurut beberapa peserta diskusi, memerlukan refleksi dan mungkin amandemen terhadap Undang-undang Pers yang ada untuk mengembalikan esensi dari jurnalisme itu sendiri.
Sengketa pers di Makassar ini menjadi cerminan dari berbagai tantangan yang dihadapi oleh dunia pers di Indonesia.
Dari aspek hukum, ekonomi, hingga etika jurnalisme, semua menjadi pertimbangan penting dalam menegakkan prinsip kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Kejagung Usut Tuntas Korupsi Di PT Timah Dan PT TIN, Menggali Kasus Untuk Keadilan Dan Transparansi
Dengan Dewan Pers yang turun langsung mendampingi, diharapkan kasus ini tidak hanya berakhir di meja hijau, tapi juga menjadi pembelajaran berharga untuk dunia pers Indonesia ke depannya.***