Dewan Pers Bersiap Dampingi Sengketa Pers Berkekuatan Rp700 Miliar di Makassar

photo author
- Senin, 25 Maret 2024 | 09:00 WIB
Dewan Pers siap dampingi sengketa pers Rp700 miliar di Makassar, menegaskan pentingnya kebebasan pers. (Antara News / HukamaNews.com)
Dewan Pers siap dampingi sengketa pers Rp700 miliar di Makassar, menegaskan pentingnya kebebasan pers. (Antara News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Sengketa pers bukanlah hal baru dalam dunia jurnalistik Indonesia.

Namun, ketika angka gugatan mencapai angka fantastis seperti Rp700 miliar, hal itu tentu saja menarik perhatian publik dan menjadi topik hangat di berbagai diskusi.

Baru-baru ini, Dewan Pers menyatakan kesiapannya untuk mendampingi kasus sengketa pers antara dua media daring dan wartawannya yang digugat perdata dengan jumlah tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: 99 Jenis Pekerjaan di KTP yang Bisa Dipilih, Cek Dafta Pilihan Kariermu yang Terbuka Luas Lengkap dengan Cara Daftarnya!

Muhamad Agung Dharmajaya, Wakil Ketua Dewan Pers, dalam sebuah diskusi publik yang bertajuk 'Perlukah Amandemen Undang-undang Pers' di Sekretariat AJI Makassar, mengungkapkan, “Dewan Pers dalam melakukan pendampingan adalah meminta kuasa hukum dalam hal ini terlapor menyampaikan kepada kuasa hukum untuk menghadirkan ahli Pers dari Dewan Pers guna memberikan penjelasan terkait persoalan yang sedang disidangkan.”

Hal ini dilakukan agar pengadilan dapat memahami konteks dan nuansa khusus yang berlaku dalam jurnalisme dan pers.

Dewan Pers, sebagai lembaga yang berwenang mengawasi pelaksanaan kebebasan pers dan menjaga standar jurnalistik, berupaya memastikan bahwa proses hukum yang berlangsung tidak mengabaikan prinsip-prinsip dasar jurnalisme.

Baca Juga: Siap-Siap Rayakan Idul Fitri Bersama Keluarga! Catat Jadwal Libur Lebaran 2024 Untuk Merencanakan Liburan Yang Menyenangkan

Namun, Agung menegaskan bahwa Dewan Pers tidak dapat langsung mengintervensi proses persidangan, namun tetap memberikan pendampingan dari sisi ahli.

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memang telah mengatur mekanisme bagi mereka yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media.

Namun, kasus-kasus besar seperti ini menunjukkan betapa pentingnya memahami dan menghormati fungsi pers dalam demokrasi, sekaligus memastikan bahwa pers tidak disalahgunakan.

Baca Juga: Segala Macam Fakta Unik Kucing dari Berbagai Ras, Ini Hal yang Mesti Kamu Ketahui!

Diskusi tersebut juga menghadirkan Prof Judhariksawan dari Universitas Hasanuddin, yang mengingatkan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi yang harus dijaga keberadaan dan independensinya.

Sengketa pers yang terjadi, menurutnya, bisa merusak kebebasan pers jika tidak ditangani dengan bijak dan sesuai dengan spirit kebebasan menyampaikan opini.

Alwy Fauzi, Dewan Penasehat AJI Makassar, menambahkan pandangan tentang betapa beratnya tekanan yang dihadapi jurnalis saat ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: ANTARA News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X