Di tengah prediksi meningkatnya jumlah gugatan, MK tetap membuka pintu untuk pendaftaran meski waktu yang ditentukan telah berlalu.
Ini sesuai dengan prinsip dasar lembaga peradilan yang tidak bisa menolak perkara.
"Cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu. Ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan,” tambah Suhartoyo, menegaskan komitmen MK dalam memberikan keadilan bagi setiap pihak.
Perkembangan ini bukan hanya menegaskan posisi MK sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia, tapi juga menandakan era baru dalam pertarungan politik di negeri ini.
Dengan jumlah gugatan yang diprediksi mencetak rekor baru, jelas bahwa Pemilu 2024 tidak hanya sekedar ajang perebutan kekuasaan, tapi juga medan uji bagi kedewasaan demokrasi Indonesia.
Kepada para pengamat politik, pesan yang disampaikan melalui dinamika ini jelas: Indonesia terus bergerak maju dalam proses demokrasinya, meski diwarnai dengan tantangan dan hambatan.
Baca Juga: Kejagung Usut Tuntas Korupsi Di PT Timah Dan PT TIN, Menggali Kasus Untuk Keadilan Dan Transparansi
Bagi rakyat, ini adalah bukti bahwa suara mereka didengar dan bahwa setiap perselisihan memiliki ruang untuk diselesaikan dengan adil.
Kita semua menantikan bagaimana MK akan menavigasi tantangan ini, dan bagaimana hasil akhirnya akan mempengaruhi landskap politik Indonesia ke depan.***