HUKAMANEWS - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menggemparkan publik dengan mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah perusahaan debitur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pertemuan khusus antara keduanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Senin 18 Maret 2024 menjadi sorotan utama.
Dalam pertemuan tersebut, Sri Mulyani secara tegas melaporkan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pemberian fasilitas kredit di LPEI.
Baca Juga: Aturan Baru Direktorat Jenderal Pajak 2024: Semua yang Perlu Anda Tahu tentang NIK sebagai NPWP!
Empat perusahaan debitur menjadi fokus utama laporan yang disampaikan oleh Menkeu tersebut.
Menurut Sri Mulyani, laporan ini muncul setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai kredit bermasalah di LPEI.
Praktik-praktik yang diduga penyimpangan ini sangat merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Wahai Kaum Tercantik di Muka Bumi! Izin Edar 4 Produk Kosmetik ini Dicabut BPOM, Cek Ada Apa Saja?
"Dugaan tindak pidana korupsi ini harus ditindaklanjuti dengan serius agar mandat LPEI dalam menyalurkan pembiayaan dan asuransi penjaminan dapat dilaksanakan dengan baik, profesional, dan penuh integritas," ungkap Sri Mulyani.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pun membenarkan adanya diskusi terkait dugaan korupsi di LPEI.
Menurutnya, praktik korupsi ini telah berlangsung cukup lama.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2024, Polisi Terapkan Pendekatan Humanis dalam Penegakan Ganjil Genap
"Pagi ini kami membahas dugaan korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit di LPEI yang sebenarnya sudah berlangsung cukup lama," jelas Burhanuddin.
Dugaan korupsi ini terungkap melalui beberapa tahapan kredit (Batch), dengan Batch 1 melibatkan empat perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik fraud.
Kerugian negara yang ditaksir mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp 2,504 triliun.