nasional

Mendadak Datangi Bareskrim, Menteri Bahlil Adukan Sosok Ini Terkait Pencatutan Nama Izin Tambang

Rabu, 20 Maret 2024 | 06:00 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia usai mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (19/3/2024) sore

Bahlil menambahkan kedatangannya ke Bareskrim sebagai bentuk keseriusan memroses pihak-pihak yang mencatut namanya sekaligus meluruskan informasi yang salah.

 Baca Juga: Kuy Perbarui Paspor Secara Online! Gampang Banget dan Bikin Petualangan Luar Negeri Makin Seru, Cek Caranya di Sini!

"Saya kan merasa dirugikan kan. Kalau saya tidak melapor nanti wartawan pikir benar informasi Tempo," kata Bahli.

Diketahui, nama Bahlil dicatut dalam pemberitaan Majalah Tempo terkait izin tambang. Petinggi Partai Golkar ini mengatakan, terkait pemberitaan Tempo sudah diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers. Di mana Tempo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat. 

Dewan Pers meminta Tempo melayangkan surat permohonan maaf dan melayani hak jawab Bahlil lantaran pemberitaan soal izin tambang yang mengaitkan Bahlil tidak sesuai fakta.

 Baca Juga: Aksi War Takjil Itu Obat Penyejuk Kerukunan Umat Beragama di Indonesia Saat Ini

"Kemarin, dari Dewan Pers sudah menjatuhkan hukuman (dikoreksi) memberikan rekomendasi kepada Tempo untuk meminta maaf dan memberikan hak jawab karena melanggar Pasal 1," ujar Bahlil, melansir Antara (19/3/2024). 

Semua berawal ketika Dewan Pers menerima aduan pihak Bahlil tanggal 5 Maret lalu soal serangkaian berita di Majalah Tempo dalam laporan utama yang berjudul "Main Upeti Izin Tambang" yang terbit pada edisi 4-10 Maret 2024. 

Bahlil selaku pihak pengadu juga mengadukan Podcast "Bocor Alus" milik Tempo karena membahas soal berita serupa yakni "Dugaan Permintaan Izin Tambang Menteri Bahlil Lahadalia" yang dianggap menayangkan berita tidak benar.

Baca Juga: Viral di Medsos! Fenomena 'Mio Mirza' yang Mendominasi TikTok, Dari Kebingungan Menjadi Kegemaran! 

Atas aduan tersebut, Dewan Pers menggelar klarifikasi yang dihadiri oleh ke dua pihak yakni Bahlil yang diwakili Staf Khusus Menteri Investasi, Tina Talisa dan pihak Tempo. 

Pertemuan itu terjadi pada Rabu (13/3) dan Kamis (14/3) lalu. Berdasarkan pertemuan tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa Tempo harus melayani hak Jawab kepada Bahlil disertai permintaan maaf kepada masyarakat. Dalam surat tersebut Tempo terbukti melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat. 

Di dalam surat tersebut juga dijelaskan jika Tempo tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda senilai Rp500.000.000 dan keputusan ini pun bersifat final dan mengikat secara etik.***

Halaman:

Tags

Terkini