nasional

Berkah Ramadhan Dengan BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024, Bantuan Rp600.000 Untuk 18,8 Juta Keluarga Terdampak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB
Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan: Berkah Rezeki di Bulan Ramadan, Solusi Krisis dan Kabar Gembira bagi 18,8 Juta Keluarga

HUKAMANEWS - Menjelang bulan suci Ramadhan, pemerintah Indonesia menggelar karpet merah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan 2024.

Langkah proaktif ini merupakan jawaban atas krisis pangan yang menghantui sebagian warga negara, sekaligus menjadi kabar baik yang menyemarakkan suasana keagamaan.

BLT ini dirancang sebagai dukungan finansial untuk meringankan beban hidup 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial.

Baca Juga: Solusi Cepat dan Mudah! Tata Cara dan Persyaratan Perpanjang STNK Online 2024, Simak Ya!

Dengan alokasi dana Rp600.000 yang dibagi selama tiga bulan pertama tahun, tiap keluarga akan menerima Rp200.000 per bulan, yaitu pada Januari, Februari, dan Maret.

Kriteria Penentu: Siapa Saja yang Berhak?

Kriteria untuk menjadi bagian dari program ini cukup jelas, memastikan bantuan tepat sasaran.

Pertama, keluarga harus tercatat dalam BDT Kementerian Sosial, sebuah sistem yang dirancang untuk mengidentifikasi penerima manfaat secara akurat.

Baca Juga: Viral di Medsos! Fenomena 'Mio Mirza' yang Mendominasi TikTok, Dari Kebingungan Menjadi Kegemaran!

Selain itu, keluarga tersebut tidak boleh menerima bantuan sosial lain yang serupa, untuk memastikan distribusi bantuan yang adil.

Terakhir, mereka harus dapat menunjukkan bahwa mereka terdampak langsung oleh bencana alam atau pandemi Covid-19, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.

Penyaluran: Kapan dan Bagaimana?

Meskipun detail tentang jadwal pencairan masih ditunggu, Kementerian Sosial sudah bergerak cepat menyiapkan daftar nama dan alokasi anggaran.

Baca Juga: Pemilu 2024 Memasuki Babak Akhir, KPU RI Sahkan Hasil Suara di 33 Provinsi, Sisa Lima Lagi Menanti

Metode penyaluran dana akan mengikuti mekanisme yang sudah ada, yaitu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kantor Pos Indonesia, sesuai dengan sistem penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebelumnya.

Halaman:

Tags

Terkini