Total ada lima tersangka yang dicokok. Mereka adalah IP, DY, HP, NK, dan AI alias B. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki mengatakan terkait narkoba golongan 1 berupa CC4 atau LSD yang merupakan sejenis ekstasi dengan barang bukti sebanyak 2.500 lembar. Dalam kasus ini, barang haram itu dikirim dari Jerman.