Total ada lima tersangka yang dicokok. Mereka adalah IP, DY, HP, NK, dan AI alias B. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki mengatakan terkait narkoba golongan 1 berupa CC4 atau LSD yang merupakan sejenis ekstasi dengan barang bukti sebanyak 2.500 lembar. Dalam kasus ini, barang haram itu dikirim dari Jerman.
Artikel Terkait
Ibra Azhari Bersama Teman Wanitanya Terancam 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
TOK! Hakim Tolak Eksepsi Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sidang Terus Berlanjut ke Babak Berikutnya
Detik-detik Penggerebekan Dramatis Bos Kartel Narkoba Meksiko di Terminal Nganjuk Jawa Timur
Ini Alasan Hakim PN Tanjungkarang Menjatuhjan Hukuman Mati kepada AKP Andri Gustami, Pecatan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan
Profil AKP Andri Gustami, Terpidana Kasus Peredaran Narkoba, yang Jadi Kurir Spesial Fredy Pratama dengan Bonus Rp 8 Juta per Kg Sabu yang Diloloskan