HUKAMANEWS - Sebuah terobosan menarik kembali menggema di ranah politik Indonesia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menjelaskan dengan tuntas alasan di balik usulan pemerintah bahwa wakil presiden (wapres) akan memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini bukanlah tanpa pertimbangan.
Kita ketahui bersama bahwa persoalan yang muncul di kawasan aglomerasi Jakarta tak ubahnya rumit jaringan saraf manusia.
Mulai dari polusi, kemacetan lalu lintas, banjir, hingga masalah migrasi penduduk, semuanya menjadi satu kesatuan yang harus ditangani secara komprehensif.
"Mengingat kompleksitas permasalahan lintas sektor di kawasan aglomerasi, pemerintah memandang perlu adanya kepemimpinan yang khusus untuk mengatasi hal tersebut. Wapres akan menjadi garda terdepan dalam menangani persoalan-persoalan tersebut," ungkap Mendagri Tito.
Baca Juga: Menaker Ida Tegas: THR Wajib Cair Maksimal H-7 Lebaran, Siap-Siap Cek Rekening!
Tidaklah mengherankan, karena wapres dianggap mampu menangani persoalan kompleks yang bersifat lintas menteri koordinator.
Dengan demikian, kehadiran wapres sebagai pimpinan Dewan Kawasan Aglomerasi diharapkan dapat memberikan arah yang lebih fokus dan tajam dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut.
Tidak berhenti sampai di situ, Tito Karnavian juga menegaskan bahwa model kepemimpinan ini bukanlah tanpa dasar.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di 20 Provinsi, Warga Diimbau Waspada
Sebagai contoh, ia merujuk pada Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang dipimpin oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Kewenangan yang dimiliki wapres dalam dewan ini nantinya akan mirip dengan BP3OKP, di mana harmonisasi, sinkronisasi, dan evaluasi menjadi fokus utama.
Namun, perlu diingat bahwa wapres tidak akan berdiri sendiri dalam mengoordinasikan kawasan aglomerasi ini.