Mendagri Terang-terangan Tentang RUU DKJ, Wapres Pimpin Dewan Kawasan Aglomerasi, Ini Alasannya!

photo author
- Kamis, 14 Maret 2024 | 18:46 WIB
Mendagri ungkap alasan wapres pimpin Dewan Kawasan Aglomerasi RUU DKJ (Ist / HukamaNews.com)
Mendagri ungkap alasan wapres pimpin Dewan Kawasan Aglomerasi RUU DKJ (Ist / HukamaNews.com)

Meski memiliki kewenangan eksekutor, wapres tetap bertanggung jawab kepada presiden. Bahkan, presiden berhak untuk mengambil alih apabila diperlukan.

Dalam RUU DKJ, disebutkan bahwa pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi, yang meliputi beberapa daerah di sekitarnya.

Pasal 55 RUU DKJ juga menjelaskan tentang pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Menteri PUPR Basuki Minta Seluruh Balai Kementerian Siaga Hadapi Musim Pancaroba, Antisipasi Cuaca Ekstrem Bersama BMKG

Inilah langkah konkret pemerintah dalam mengatasi persoalan kompleks di kawasan aglomerasi Jakarta.

Dengan wapres memimpin dewan ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang lebih baik antara berbagai pihak dalam menyelesaikan masalah-masalah yang selama ini menjadi momok bagi warga Jakarta dan sekitarnya.

Semoga langkah ini membawa angin segar bagi pembangunan dan kesejahteraan kawasan tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X