Meski memiliki kewenangan eksekutor, wapres tetap bertanggung jawab kepada presiden. Bahkan, presiden berhak untuk mengambil alih apabila diperlukan.
Dalam RUU DKJ, disebutkan bahwa pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi, yang meliputi beberapa daerah di sekitarnya.
Pasal 55 RUU DKJ juga menjelaskan tentang pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.
Inilah langkah konkret pemerintah dalam mengatasi persoalan kompleks di kawasan aglomerasi Jakarta.
Dengan wapres memimpin dewan ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang lebih baik antara berbagai pihak dalam menyelesaikan masalah-masalah yang selama ini menjadi momok bagi warga Jakarta dan sekitarnya.
Semoga langkah ini membawa angin segar bagi pembangunan dan kesejahteraan kawasan tersebut.***
Artikel Terkait
Rencana Ambisius Prabowo Gibran Bangun 3 Juta Rumah untuk Indonesia, Menteri PUPR: Langkah yang Bagus Atasi Backlog
Tegaskan Melalui Maklumat Untuk Menjaga, Kapolda Metro Jaya Larang Kegiatan Masyarakat Terutama Konvoi dan Petasan Saat Ramadan!
Menteri PUPR Basuki Minta Seluruh Balai Kementerian Siaga Hadapi Musim Pancaroba, Antisipasi Cuaca Ekstrem Bersama BMKG
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di 20 Provinsi, Warga Diimbau Waspada
Menaker Ida Tegas: THR Wajib Cair Maksimal H-7 Lebaran, Siap-Siap Cek Rekening!