HUKAMANEWS - Kabar mengenai pembatasan penggunaan bahan bakar Pertalite kembali menghangat di tengah masyarakat.
Pemerintah tengah mempertimbangkan aturan baru terkait penggunaan BBM subsidi, seperti Solar dan Pertalite, dengan harapan bisa mulai diterapkan tahun ini.
Revisi terhadap Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 menjadi fokus pembahasan, dimana salah satu poinnya adalah pembatasan penggunaan bahan bakar subsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir. Arifin Tasrif, menargetkan implementasi aturan tersebut dimulai tahun ini, setelah melalui pembahasan sejak tahun sebelumnya.
Menurut Ir. Arifin Tasrif, aturan tersebut akan menetapkan kategori kendaraan yang diperbolehkan menggunakan solar dan Pertalite.
Kendaraan yang diizinkan menggunakan solar umumnya adalah kendaraan angkutan bahan pangan dan angkutan umum, dengan tujuan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Petani Mau HPP Gabah Segera Ditetapkan, Jangan Sampai Rugi Lagi
Abdul Halim, S.Si, M.M., anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), mengungkapkan dua usulan terkait pembatasan penggunaan Pertalite untuk mobil.
Pertama, larangan penggunaan Pertalite untuk semua kendaraan pelat hitam.
Kedua, pembatasan penggunaan Pertalite hanya untuk mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc.
Baca Juga: Kepoin Yuk, Kenapa Gen Z Gampang Banget Terjerat Pinjol? Solusi Cerdas di Sini!
Sedangkan untuk motor, penggunaan Pertalite akan dibatasi hanya untuk motor dengan kapasitas di bawah 150 cc.
Sebelumnya, Ir.Arifin Tasrif juga menyampaikan bahwa mobil dengan kapasitas mesin 3.500 cc atau 4.000 cc seharusnya tidak menggunakan BBM bersubsidi Pertalite, karena dapat merusak mesin mobil tersebut.
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kriteria kendaraan yang masih boleh menggunakan Pertalite.