Jika aturan tersebut tetap berlaku, artinya hanya mobil dengan kapasitas maksimal 1.400 cc yang boleh mengisi BBM RON 90 keluaran Pertamina.
Kendaraan di luar kriteria tersebut diharuskan menggunakan BBM non-subsidi.
Pembahasan mengenai batasan penggunaan bahan bakar Pertalite masih terus berlangsung.
Baca Juga: Tim Gegana Sterilisasi Ruang Rapat Pleno KPU Papua, Antisipasi Terhadap Ancaman di Pemilu 2024
Masyarakat diharapkan untuk mengikuti perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan ini demi kepatuhan dan keberlanjutan penggunaan energi di Indonesia.***
Artikel Terkait
Siap-Siap! Beli Pertalite dan Solar akan Dibatasi
Dirut Pertamina Nicke Widyawati Raih Penghargaan Tertinggi Green Leadership Utama dari KLHK
Giliran Ahok Undur Diri Sebagai Komisaris Pertamina Karena Ingin Total Menangkan Pasangan Ganjar Mahfud
Usai Nyatakan Mengundurkan Diri Sebagai Komut Pertamina, BUMN Kini Proses Surat Ahok
Nusron Wahid Tanggapi Mundurnya Ahok dari Pertamina: Hal Biasa, Bukan Peristiwa Politik
Komisaris Pertamina Iggi H Achsien: Tanggungjawab Ahok Efektif Selesai 1 Februari 2024, Tanggal yang Sama dengan Surat Pengunduran Dirinya