nasional

Heru Lelono Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan, Jejak Uang dalam Dugaan Pembelian Aset

Jumat, 8 Maret 2024 | 11:00 WIB
KPK periksa Heru Lelono dalam kasus TPPU Hasbi Hasan, ungkap jejak uang pembelian aset (KPK / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap di Mahkamah Agung.

Pada Rabu 6 Maret, Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Heru Lelono, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus ini.

Pemeriksaan terhadap Heru Lelono dilakukan oleh KPK guna mengungkap potensi penggunaan uang dari tersangka Sekretaris Mahkamah Agung non aktif, Hasbi Hasan, untuk pembelian aset bernilai ekonomis.

Baca Juga: Skandal Korupsi Mengguncang Maluku Utara, KPK Panggil Mantan Anggota DPD RI Kemala Motik Abdul Gafur

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali pada Rabu lalu..

Ali Fikri belum merinci secara detail mengenai aset apa saja yang diduga terkait dengan perkara TPPU Hasbi Hasan.

Namun, kehadiran Heru Lelono menjadi bukti bahwa penyidikan ini semakin melibatkan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis dalam lingkup pemerintahan.

Baca Juga: Achsanul Qosasi Dituduh Terima Suap Rp40 Miliar dari Kasus BTS Kominfo hingga Mengguncang Dunia Keuangan Negara! Cek Kronologinya di Sini

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan kasus TPPU sebagai pengembangan dari kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Hasbi Hasan.

Proses penyidikan ini tentu memiliki potensi untuk berkembang dan melibatkan pihak-pihak lain sesuai kewenangan KPK.

Hasbi Hasan sendiri didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.

Baca Juga: Doa dan Ucapan Selamat dari Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk Prabowo Subianto yang Unggul di Pilpres 2024

Kasus ini bermula dari kekalahan Heryanto Tanaka dalam gugatannya terhadap Ketua KSP Budiman Gandi Suparman di Pengadilan Negeri Semarang..

Heryanto Tanaka kemudian meminta bantuan kepada Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mencarikan orang yang bisa memenangkan perkara tersebut di Mahkamah Agung.

DTY kemudian menghubungi Hasbi Hasan, dan setelah pertemuan di bulan Maret 2022, DTY menyerahkan uang sebesar Rp11,2 miliar kepada Hasbi Hasan untuk pengurusan perkara.

Halaman:

Tags

Terkini