Dalam dakwaan, jaksa menjerat Hasbi Hasan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Melalui pemeriksaan terhadap Heru Lelono, KPK berusaha mengungkap jejak uang dalam pembelian aset yang diduga terkait dengan kasus TPPU Hasbi Hasan.
Kasus ini semakin mencuat dan menggugah perhatian publik terhadap tindak pidana korupsi di level tertinggi.
Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari KPK dalam menangani kasus ini.***KPK
Artikel Terkait
Ribuan Personel Gabungan Disiagakan, Pengamanan Ketat Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung MPR DPR RI
IKN Berkembang Pesat! Groundbreaking Pendidikan Menuju Masa Depan Cemerlang Di Ibu Kota Nusantara, Temukan Informasi Menariknya
Doa dan Ucapan Selamat dari Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk Prabowo Subianto yang Unggul di Pilpres 2024
Meningkatkan Standar Keamanan Taman Rekreasi di Asia Pasifik, Temukan Inovasi dan Visi di Summit IAAPA Bali 2024 Bersama Menparekraf Sandiaga Uno
Achsanul Qosasi Dituduh Terima Suap Rp40 Miliar dari Kasus BTS Kominfo hingga Mengguncang Dunia Keuangan Negara! Cek Kronologinya di Sini
Skandal Korupsi Mengguncang Maluku Utara, KPK Panggil Mantan Anggota DPD RI Kemala Motik Abdul Gafur