Ujang Komarudin menegaskan bahwa meskipun terdapat pro dan kontra terkait putusan MK, pembentuk undang-undang harus menghormati keputusan tersebut demi menjaga integritas dan proporsionalitas dalam sistem demokrasi.
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi langkah krusial yang harus segera diambil oleh DPR dan pemerintah.
Harapannya adalah agar perubahan tersebut dapat memperbaiki ketidakproporsionalan antara suara pemilih dan jumlah partai politik di DPR, sesuai dengan keputusan MK.