Mengakomodasi Putusan MK, Revisi Ambang Batas Parlemen Perlu Dilakukan, Respons Pembentuk UU Pemilu

photo author
- Senin, 4 Maret 2024 | 22:00 WIB
Revisi ambang batas parlemen perlu dilakukan sesuai putusan MK untuk menjaga integritas demokrasi dan proporsionalitas dalam pemilu. (Instagram @ninisso)
Revisi ambang batas parlemen perlu dilakukan sesuai putusan MK untuk menjaga integritas demokrasi dan proporsionalitas dalam pemilu. (Instagram @ninisso)

Ujang Komarudin menegaskan bahwa meskipun terdapat pro dan kontra terkait putusan MK, pembentuk undang-undang harus menghormati keputusan tersebut demi menjaga integritas dan proporsionalitas dalam sistem demokrasi.

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi langkah krusial yang harus segera diambil oleh DPR dan pemerintah.

Harapannya adalah agar perubahan tersebut dapat memperbaiki ketidakproporsionalan antara suara pemilih dan jumlah partai politik di DPR, sesuai dengan keputusan MK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X