Ujang Komarudin menegaskan bahwa meskipun terdapat pro dan kontra terkait putusan MK, pembentuk undang-undang harus menghormati keputusan tersebut demi menjaga integritas dan proporsionalitas dalam sistem demokrasi.
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi langkah krusial yang harus segera diambil oleh DPR dan pemerintah.
Harapannya adalah agar perubahan tersebut dapat memperbaiki ketidakproporsionalan antara suara pemilih dan jumlah partai politik di DPR, sesuai dengan keputusan MK.
Artikel Terkait
Kabar Gembira dari Mendagri! 75 Ribu Satpol PP Siap Gebrak Status Baru Jadi ASN/PPPK, Ayo Semangat!
Klarifikasi Puan Maharani terkait Video Kontroversial, Tidak Ada Persetujuan Hak Angket!
Progres Rekapitulasi Suara Luar Negeri Pemilu 2024, KPU RI Dekati Finish Line
Kemiskinan Bertambah Sebagai Efek Kenaikan Harga Beras, Negara Harus Hadir Lho
Makan Siang Seru! Dedi Mulyadi Ungkap Simulasi Program Prabowo-Gibran, Menu Kekinian dan Lebih Gizi, Ada Apa Saja?
Bawaslu RI Bertekad Menjaga Pemilu 2024 Adil Dan Jujur, Mengawasi Rekapitulasi Suara Untuk Integritas Demokrasi