Klarifikasi Puan Maharani terkait Video Kontroversial, Tidak Ada Persetujuan Hak Angket!

photo author
- Senin, 4 Maret 2024 | 10:00 WIB
Klarifikasi fakta di balik video viral Puan Maharani terkait hak angket Pemilu 2024, ternyata editan. (DPR RI / HukamaNews.com)
Klarifikasi fakta di balik video viral Puan Maharani terkait hak angket Pemilu 2024, ternyata editan. (DPR RI / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Sebuah video berdurasi 10 menit belakangan ini menghebohkan dunia maya.

Dalam video tersebut, Ketua DPR Puan Maharani diduga menyetujui usulan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.

Namun, apakah benar-benar demikian? Mari kita kupas tuntas berita ini!

Baca Juga: Bikin Geger! Simak Kronologi Pembunuhan Indriana Dewi dan Kisah Cinta Segitiga yang Libatkan Oknum Caleg DPR RI

PALU SIDANG RESMI DIKETOK: Apa Sebenarnya yang Terjadi?

Dalam unggahan yang telah ditonton lebih dari 30 ribu kali, Puan Maharani terlihat mengetuk palu persidangan, menandakan persetujuan terhadap usulan hak angket.

Narasi video ini memicu reaksi gempar dari kubu Prabowo-Gibran yang diklaim marah atas keputusan tersebut.

Baca Juga: Peringatan BMKG: Senin 4 Maret 2024 DKI Jakarta akan Diguyur Hujan Sertai Petir dan Angin Kencang

Namun, setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa foto Puan Maharani dalam thumbnail video tersebut ternyata merupakan hasil editan.

Foto aslinya mirip dengan unggahan Liputan6 yang menunjukkan seorang anggota DPR RI meletakkan berkas di meja Popong Otce Djundjunan pada tahun 2014.

Fakta di Balik Narasi: Editan dan Sumber yang Tidak Jelas

Selain itu, narator dalam video juga menggunakan narasi dari berbagai sumber berita, seperti MetroTV, Detik, dan CNN.

Baca Juga: Niat Buang Bangkai Kucing di Dalam Sumur, 2 Warga Jonggol Tewas, Evakuasi Dramatis oleh BPBD Kabupaten Bogor!

Namun, perlu diingat bahwa ketiga narasi tersebut tidak memberikan penjelasan atau pernyataan langsung dari Ketua DPR Puan Maharani terkait persetujuan hak angket dalam sidang DPR.

Klarifikasi: Puan Maharani Menepis Tuduhan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X