HUKAMANEWS - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, menekankan pentingnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk mengakomodasi dan mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen.
Meskipun kontroversial, perubahan ini diharapkan bisa disusun dengan baik dan sebaik-baiknya.
MK dalam sidang pleno Kamis (29/2) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh Perludem.
Amar putusan MK menyatakan pasal tersebut konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan bersyarat konstitusional untuk Pemilu DPR 2029, serta pemilu berikutnya.
Namun, perubahan harus telah dilakukan terkait norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.
Menurut Ujang Komarudin, ambang batas parlemen bisa dihapuskan atau ditetapkan pada nol persen.
Kendati demikian, pembentuk undang-undang diharapkan mampu merumuskan ambang batas parlemen dengan cermat dan sesuai dengan pertimbangan hukum yang telah diberikan oleh MK.
"Tinggal nanti bagaimana anggota DPR yang baru hasil pemilu saat ini, bisa merevisi Undang-Undang Pemilu sebelum Pemilu 2029 agar keputusan MK itu bisa dieksekusi," tuturnya.
Poin penting yang disoroti oleh MK adalah perlunya perubahan ambang batas parlemen yang dirancang untuk digunakan secara berkelanjutan.
Baca Juga: Kemiskinan Bertambah Sebagai Efek Kenaikan Harga Beras, Negara Harus Hadir Lho
Selain itu, perubahan harus menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR, dan mewujudkan penyederhanaan partai politik.
Pentingnya partisipasi publik juga ditekankan oleh MK, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Revisi ambang batas parlemen diharapkan dapat selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.