Langkah DPR dan MK dalam mengusulkan dan menyetujui revisi ketentuan ambang batas parlemen ini menunjukkan komitmen kedua lembaga tersebut dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Inisiatif ini diharapkan tidak hanya akan mengurangi jumlah suara terbuang tapi juga mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih stabil dan efektif dalam menjalankan amanat rakyat.
Seiring dengan persiapan menuju Pemilu 2029, langkah konkret dalam merevisi UU Pemilu menjadi penting.
Hal ini tidak hanya tentang menyesuaikan angka ambang batas, melainkan juga tentang membangun fondasi yang lebih kokoh untuk demokrasi Indonesia yang inklusif dan representatif.
Kesatuan visi antara DPR dan MK dalam hal ini menjadi titik terang menuju pemilu yang lebih adil dan berkualitas di masa depan.***