Langkah DPR dan MK dalam mengusulkan dan menyetujui revisi ketentuan ambang batas parlemen ini menunjukkan komitmen kedua lembaga tersebut dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Inisiatif ini diharapkan tidak hanya akan mengurangi jumlah suara terbuang tapi juga mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih stabil dan efektif dalam menjalankan amanat rakyat.
Seiring dengan persiapan menuju Pemilu 2029, langkah konkret dalam merevisi UU Pemilu menjadi penting.
Hal ini tidak hanya tentang menyesuaikan angka ambang batas, melainkan juga tentang membangun fondasi yang lebih kokoh untuk demokrasi Indonesia yang inklusif dan representatif.
Kesatuan visi antara DPR dan MK dalam hal ini menjadi titik terang menuju pemilu yang lebih adil dan berkualitas di masa depan.***
Artikel Terkait
MK Putuskan Ambang Batas 4 Persen Tak Sejalan dengan Keadilan Pemilu, Perintahkan Revisi UU Pemilu
Jadwal Pendaftaran Pemantau Pilkada DKI Jakarta 2024, Kesempatan Anda untuk Berpartisipasi dalam Demokrasi!
Viral! Kasus 'Tukar Pasangan', Samsudin Jadi Tersangka Ini Rinciannya, Kasus Ditreskrimsus Jatim yang Bukan Fiksi!
MK Tidak Menghapus Ambang Batas Parlemen, Tetapi Meminta Perubahan Yang Lebih Rasional, Apa Implikasinya Untuk Pemilu Mendatang?
Putusan MK Soal Jabatan Jaksa Agung Dilarang Pengurus Parpol, Langkah Maju Menuju Profesionalisme dan Transparansi
Reformasi Ambang Batas Parlemen oleh MK, Langkah Menuju Pemilu Lebih Demokratis di 2029