nasional

Putusan MK Soal Jabatan Jaksa Agung Dilarang Pengurus Parpol, Langkah Maju Menuju Profesionalisme dan Transparansi

Jumat, 1 Maret 2024 | 20:00 WIB
Keputusan MK larang pengurus parpol jadi Jaksa Agung demi keadilan dan profesionalisme. (AntaraNews / Hukamanews.com)

HUKAMANEWS - Dalam langkah yang disambut hangat oleh banyak pihak, Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah mengukir sejarah baru dalam upaya memperkuat independensi dan profesionalisme lembaga penegak hukum di Indonesia.

Keputusan MK yang terbaru, melarang pengurus partai politik (parpol) mengisi jabatan strategis jaksa agung, menjadi topik yang hangat dan penuh apresiasi.

Direktur Eksekutif Centre of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa keputusan MK ini merupakan langkah yang sangat tepat.

Baca Juga: MK Tidak Menghapus Ambang Batas Parlemen, Tetapi Meminta Perubahan Yang Lebih Rasional, Apa Implikasinya Untuk Pemilu Mendatang?

"Sekali pun ditunjuk presiden, memang sebaiknya jabatan jaksa agung diisi oleh nonpartisan partai, untuk menjamin profesionalisme dan menghindari potensi politisasi kasus," ujar Uchok.

Ini menandai momen penting dalam usaha menjaga integritas kejaksaan dan memastikan keadilan berjalan tanpa tekanan politik.

Pembeda yang jelas antara kejaksaan agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin dengan masa-masa sebelumnya, dimana jabatan tersebut diisi oleh kader parpol, menjadi bukti nyata dari pentingnya pemisahan antara kepentingan politik dan tugas penegakan hukum.

Baca Juga: Viral! Kasus 'Tukar Pasangan', Samsudin Jadi Tersangka Ini Rinciannya, Kasus Ditreskrimsus Jatim yang Bukan Fiksi!

Kejaksaan Agung kini, lebih progresif dan objektif dalam mengusut kasus-kasus korupsi, tanpa pandang bulu terhadap politikus mana pun.

Perubahan yang diinisiasi MK datang melalui sidang pleno yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap syarat pengangkatan jaksa agung.

Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa yang mengajukan gugatan, membawa perhatian pada pentingnya jaksa agung untuk bebas dari afiliasi partai politik untuk memastikan keadilan dan independensi.

Baca Juga: 10 Tahun Lebih Menggantung, RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas DPR, Ada Apa dengan Elite Politik di Senayan?

MK, dalam kebijaksanaannya, telah menetapkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung, seseorang tidak boleh menjadi pengurus parpol kecuali telah mengundurkan diri minimal lima tahun sebelum pengangkatan.

Keputusan ini mencerminkan pemahaman yang mendalam tentang potensi konflik kepentingan yang dapat terjadi jika seorang pengurus parpol diangkat menjadi jaksa agung tanpa jeda waktu yang cukup untuk memutuskan keterkaitannya dengan partai politik.

Kesimpulan MK yang membedakan antara "pengurus" dan "anggota" parpol menunjukkan kebijaksanaan dalam memahami dinamika politik dan kebutuhan untuk menjaga lembaga kejaksaan tetap independen dan objektif.

Halaman:

Tags

Terkini