HUKAMANEWS - Kabar terbaru dari Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur menggemparkan publik.
Samsudin, sosok di balik konten "tukar pasangan" yang viral belakangan ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Dirmanto, konstruksi peristiwa telah berhasil diungkap oleh penyidik.
Samsudin ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Polda Jatim.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, menjelaskan bahwa Samsudin dijerat dengan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," tegas Charles.
Samsudin sendiri mengakui perannya sebagai pembuat konten tersebut.
Dia menyatakan bahwa tujuan pembuatan konten tersebut adalah untuk membuatnya viral dan dilihat oleh banyak orang di platform YouTube.
Charles juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan ditetapkan.
Namun, peran mereka masih dalam proses pendalaman oleh pihak penyidik.
"Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan tersangka lainnya diduga membantu Samsudin dengan mengunggah konten tersebut di media sosial, yang kemudian menimbulkan keonaran di masyarakat," paparnya.
Lebih lanjut, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama yang terkandung dalam konten tersebut.