"Walaupun bersifat fiksi, aturan dalam Undang-undang sudah mengatur bahwa hal semacam ini tidak dapat ditoleransi karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan kerusuhan di masyarakat," tambahnya.
Seperti yang diketahui, konten yang dibuat oleh Samsudin berisi tentang tukar pasangan suami istri.
Dalam video tersebut, terlihat seorang lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban, dan seorang perempuan yang berkacamata bercadar.
Baca Juga: Mengapa Kucing Kesayangan Anda Lebih Sering Tidur? Simak Jawabannya Disini!
Dalam rekaman tersebut, sang lelaki menyatakan bahwa bertukar pasangan suami istri adalah sesuatu yang diizinkan menurut hukum, dengan syarat bahwa ada rasa saling suka di antara pasangan yang terlibat.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap konten yang beredar di media sosial, serta perlunya kesadaran akan dampak yang ditimbulkannya terhadap masyarakat.
Semoga dengan penanganan yang serius dari pihak berwenang, kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.***
Artikel Terkait
Kelapa Gading dan Cempaka Putih Jadi Lautan, Warganet Sindir Heru Budi Hartono, Buzzer dan PSI, Jakarta Jadi Ancur
Mudah dan Alami! 10 Cara Membasmi Kutu Kucing Tanpa Obat, Bisa Gunakan Bahan Sekeliling Rumah!
Bukan untuk Pilgub DKI, Alasan Ridwan Kamil OTW Jakarta Bikin Geleng-geleng Kepala!
Spekulasi heboh! Duet Mengejutkan Ridwan Kamil dan Heru Budi Hartono di Pilgub DKI 2024, Benarkah?
Andre Taulany Bikin Gebrakan! Isyaratkan Maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta Bersaing dengan Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni, Benarkah?
Jadwal Pendaftaran Pemantau Pilkada DKI Jakarta 2024, Kesempatan Anda untuk Berpartisipasi dalam Demokrasi!