HUKAMANEWS - Pada Senin, 26 Februari 2024, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pemeriksaan ini merupakan langkah berikutnya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri, yang kini berstatus tersangka.
Pemeriksaan hari ini bertujuan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta.
Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa surat pemanggilan pemeriksaan sudah diserahkan pada tanggal 22 Februari 2024, menjadikannya panggilan kedua setelah Firli mangkir pada 6 Februari 2024.
Menurut Ade, pemeriksaan ini menjadi tahap penting dalam penanganan kasus ini, terutama setelah berkas perkara tersangka Firli Bahuri dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta karena dianggap belum lengkap (P21).
Oleh karena itu, hari ini menjadi momen krusial untuk melengkapi berkas tersebut.
"Surat Panggilan ini merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu," ungkap Ade yang dikutip HukamaNews.com dari PMJ News.
Pemeriksaan ini dijalankan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta.
Sebagai bagian dari proses tersebut, permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung, sehingga penyidik dapat fokus pada melengkapi petunjuk yang dibutuhkan oleh jaksa peneliti.
Baca Juga: Peringatan BMKG Waspadai Cuaca Esktrim Selama Periode Pancaroba di Bulan Maret April 2024