Keputusan ini juga menunjukkan bahwa dana SPI yang digunakan oleh Antara telah secara sah dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur kampus.
Ini membantah tuduhan bahwa dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Vonis bebas ini tentu saja menjadi titik terang bagi Antara, namun juga menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa keadilan sejati harus didasarkan pada bukti dan fakta yang kuat, bukan sekadar tudingan semata.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang proses hukum di Indonesia, di mana terkadang orang-orang bisa menjadi korban dari permainan politik dan intrik yang tidak mereka pahami sepenuhnya.
Semoga keputusan ini membawa kedamaian bagi semua pihak yang terlibat dan menjadi pijakan untuk memperbaiki sistem hukum agar lebih adil dan transparan di masa depan.***