HUKAMANEWS - Pengadilan Tipikor Denpasar menggema dengan keputusan mengejutkan pada tanggal 22 Februari 2024.
I Gde Nyoman Antara, Dosen yang mantan Rektor Universitas Udayana, akhirnya dibebaskan dari tuduhan korupsi terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Putusan ini memicu gelombang emosi, terutama dari kalangan dosen yang merasa menjadi korban ketidakadilan.
Dalam sidang yang penuh tegang, air mata pun tak terbendung saat hakim membacakan vonis bebas untuk Antara.
Dosen yang pernah menjabat sebagai pimpinan tertinggi di Universitas Udayana ini terlihat terharu dan lega atas keputusan tersebut.
Jaksa yang menangani kasus ini tidak mampu memberikan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhannya.
Baca Juga: Dua Tokoh Ini Tak Hadir di Acara Pelantikan AHY Sebagai Menteri ATR/BPN, Kenapa Ya?
Sehingga, hakim memutuskan bahwa tidak ada kerugian negara yang terbukti dalam kasus ini.
Antara, yang sempat ditahan selama lebih dari empat bulan, menyatakan bahwa dirinya menjadi sasaran fitnah karena kaitannya dengan syarat masuk universitas yang melibatkan saudaranya.
Putusan bebas ini menguatkan bahwa tidak semua tudingan dan tuduhan selalu benar.
Antara dianggap telah dihukum secara tidak adil selama proses hukum yang berlarut-larut.
Menurut Hakim Ketua Agus Akhyudi, salah satu alasan bebasnya Antara adalah karena tidak terbukti adanya unsur memperkaya diri.
Fasilitas mobil yang diterimanya dipandang sebagai bagian dari kesepakatan bisnis yang sah, bukan sebagai keuntungan pribadi.