HUKAMANEWS - Pemilihan Umum 2024 membawa kabar mengejutkan bagi sejumlah calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan.
Mereka kini berhadapan dengan ancaman tak dilantik, yang menjadi sorotan setelah DPP PDI Perjuangan mengeluarkan kebijakan instruktif yang mengikat.
Apa yang sebenarnya terjadi di balik kebijakan tersebut?
Dilansir Hukamanews.com dari Antara News, Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo (FX Rudy), membenarkan bahwa Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, telah menginstruksikan hal tersebut.
Instruksi tersebut berlaku apabila suara caleg di dapil tertentu tidak sejalan dengan perolehan suara pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud MD.
Menurut FX Rudy, kebijakan ini bukanlah isapan jempol belaka. "Oh iya itu kebijakan DPP," tegasnya.
Instruksi tersebut, yang ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiayanto pada 16 Desember 2023, menjadi titik perhatian dalam dinamika politik nasional.
Instruksi DPP PDI Perjuangan
memerintahkan struktur partai, anggota dewan, dan calon anggota legislatif Pemilu 2024 di seluruh Indonesia untuk melakukan kerja-kerja pemenangan dengan cara yang sangat spesifik:
1. Pemenangan Linear
Setiap caleg wajib memenangkan PDI Perjuangan dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD (GP - MMD) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bahkan, instruksi ini mencapai tingkat yang sangat rinci, dari RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, hingga Provinsi, di mana perolehan suara harus linear antara suara caleg, suara partai, dan suara GP-MMD.