nasional

Caleg PDI Perjuangan Terancam Tak Dilantik! Kebijakan Instruktif DPP PDI Perjuangan Menjadi Sorotan

Senin, 19 Februari 2024 | 22:00 WIB
Caleg PDIP berhadapan ancaman tak dilantik. Kebijakan DPP PDIP menuntut konsistensi suara dengan pasangan Ganjar-Mahfud MD. (Ilustrasi/Jawa Pos/Promedia Teknologi)

HUKAMANEWS - Pemilihan Umum 2024 membawa kabar mengejutkan bagi sejumlah calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan.

Mereka kini berhadapan dengan ancaman tak dilantik, yang menjadi sorotan setelah DPP PDI Perjuangan mengeluarkan kebijakan instruktif yang mengikat.

Apa yang sebenarnya terjadi di balik kebijakan tersebut?

Baca Juga: Misteri Pembunuhan IZ di Depok, Polisi Terkendala Rekaman CCTV yang Mati, Pelakunya Diduga Teman Korban

Dilansir Hukamanews.com dari Antara News, Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo (FX Rudy), membenarkan bahwa Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, telah menginstruksikan hal tersebut.

Instruksi tersebut berlaku apabila suara caleg di dapil tertentu tidak sejalan dengan perolehan suara pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud MD.

Menurut FX Rudy, kebijakan ini bukanlah isapan jempol belaka. "Oh iya itu kebijakan DPP," tegasnya.

Baca Juga: Apakah Ada Tawar-menawar dalam Kasus Firli Bahuri? Berkas Perkara Terus Mandek di Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta, Cek Alasannya di Sini

Instruksi tersebut, yang ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiayanto pada 16 Desember 2023, menjadi titik perhatian dalam dinamika politik nasional.

Instruksi DPP PDI Perjuangan

memerintahkan struktur partai, anggota dewan, dan calon anggota legislatif Pemilu 2024 di seluruh Indonesia untuk melakukan kerja-kerja pemenangan dengan cara yang sangat spesifik:

1. Pemenangan Linear

Setiap caleg wajib memenangkan PDI Perjuangan dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD (GP - MMD) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Surya Paloh Minta Presiden Jokowi Segera Ambil Tindakan Karena Situasi Bangsa Saat Ini Sudah Lampu Kuning dan Tak Baik

Bahkan, instruksi ini mencapai tingkat yang sangat rinci, dari RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, hingga Provinsi, di mana perolehan suara harus linear antara suara caleg, suara partai, dan suara GP-MMD.

Halaman:

Tags

Terkini