HUKAMA NEWS - Pemilihan Presiden 2024 tengah memasuki babak krusial dengan proses penghitungan suara sedang berlangsung.
Sementara kita menantikan pengumuman resmi dari KPU, perbincangan tentang kemungkinan adanya putaran kedua Pilpres semakin hangat.
Artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai syarat-syarat dan jadwal Pilpres dua putaran, memberikan pandangan yang jelas untuk pemahaman kita bersama.
Baca Juga: Surya Paloh Mendadak Dipanggil Presiden Jokowi ke Istana dan Agendakan Pertemuan Berdua. Ada Apa Ya?
Syarat Pilpres Dua Putaran: Apa yang Perlu Diketahui?
Aturan terkait Pilpres dua putaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 416 ayat 1 menyebutkan bahwa pasangan calon dianggap memenangi pemilu jika mereka memperoleh lebih dari 50% suara secara nasional dan setidaknya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar lebih dari setengah jumlah provinsi yang ada di Indonesia.
Artinya, putaran kedua Pilpres akan dilaksanakan jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi kriteria tersebut.
Baca Juga: Pilpres 2024 Satu Putaran, Bukan Sekadar Angka! Apa Saja Syaratnya? Cek yuk, Biar Makin Paham!
Jika demikian, pasal 416 ayat 2 menentukan bahwa dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua akan bersaing kembali dalam putaran kedua.
Ketiga Pasangan Calon dalam Pilpres 2024:
Pada Pilpres 2024, terdapat tiga pasangan calon yang bersaing, yaitu:
1. Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
2. Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
3. Ganjar Pranowo - Mahfud Md