Pilpres 2024 Satu Putaran, Bukan Sekadar Angka! Apa Saja Syaratnya? Cek yuk, Biar Makin Paham!

photo author
- Minggu, 18 Februari 2024 | 20:45 WIB
Ilustrasi. syarat Pilpres satu putaran 2024 menurut UUD 1945 dan UU Pemilu (M Agung Rajasa)
Ilustrasi. syarat Pilpres satu putaran 2024 menurut UUD 1945 dan UU Pemilu (M Agung Rajasa)

HUKAMANEWS - Pemilihan umum presiden satu putaran bukan hanya sekadar mengumpulkan suara lebih dari 50%.

Beberapa syarat lain harus dipenuhi agar pasangan calon bisa memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Seruan ini tidak hanya berasal dari kubu Prabowo-Gibran, tetapi juga dari Ganjar-Mahfud yang menargetkan kemenangan cepat.

Baca Juga: Roy Suryo: SIREKAP Sudah Makan Biaya Besar Rp71 Triliun, Malah Terhubung ke Alibaba Singapura dan Taobao China

Mengapa Banyak Pasangan Capres-Cawapres Ingin Satu Putaran?

Pasangan Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud menyuarakan harapan memenangi Pilpres dalam satu putaran.

Prabowo yakin bahwa semua indikator menunjukkan kemungkinan besar untuk sekali putaran.

Baca Juga: Gemes! Inilah Momen Istimewa Kucing Bobby Temani Prabowo Terima Kunjungan Dubes Tiongkok di Kertanegara

Begitu juga Megawati, yang mendukung Ganjar-Mahfud, mengajak pendukungnya untuk bersatu dalam satu putaran.

Namun, Anies-Muhaimin berbeda pendapat. Pasangan ini, yang didukung oleh Partai Nasdem, PKS, dan PKB, justru mengharapkan pemilu berlangsung dalam dua putaran.

Apa alasan di balik perbedaan ini?

Syarat Kemenangan Satu Putaran dalam UUD 1945 dan UU Pemilu

Baca Juga: Update Terbaru: 64,8% Data C1 Pilpres Telah Masuk Sirekap

Ternyata, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pasangan calon bisa memenangi pemilu hanya dalam satu putaran.

Perhitungannya tidak semudah mendapatkan suara lebih dari 50%.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: mkri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X