Inilah Syarat Jika Pilpres 2024 Ada Putaran Kedua dan Jadwal Tambahan, Cek Info Terbaru di Sini!

photo author
- Minggu, 18 Februari 2024 | 21:15 WIB
Ilustrasi: Syarat dan jadwal Pilpres dua putaran 2024. Siapa yang akan maju? Temukan semua informasi terkait di sini!
Ilustrasi: Syarat dan jadwal Pilpres dua putaran 2024. Siapa yang akan maju? Temukan semua informasi terkait di sini!

Jika Pilpres 2024 melibatkan putaran kedua, hanya dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak urutan pertama dan kedua yang dapat kembali bersaing, sementara pasangan calon dengan perolehan suara paling sedikit akan tereliminasi.

Perolehan Suara Sama Banyak? Ini Solusinya!

Pasal 416 ayat 3, 4, dan 5 menjelaskan langkah-langkah jika terjadi perolehan suara yang sama antara dua atau lebih pasangan calon.

Dalam hal ini, pemilihan kembali dilakukan oleh rakyat secara langsung atau berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Baca Juga: Roy Suryo: SIREKAP Sudah Makan Biaya Besar Rp71 Triliun, Malah Terhubung ke Alibaba Singapura dan Taobao China

Jadwal Tambahan Jika Terjadi Putaran Kedua:

Jika Pilpres 2024 memasuki putaran kedua, berikut adalah jadwal tambahan yang perlu diperhatikan:

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024

- Masa kampanye: 2 Juni 2024-22 Juni 2024

- Masa tenang: 23 Juni 2024-25 Juni 2024

- Pemungutan suara: 26 Juni 2024-26 Juni 2024

- Penghitungan suara: 26 Juni 2024-27 Juni 2024

Baca Juga: Gemes! Inilah Momen Istimewa Kucing Bobby Temani Prabowo Terima Kunjungan Dubes Tiongkok di Kertanegara

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024

- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: mkri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X