Jika Pilpres 2024 melibatkan putaran kedua, hanya dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak urutan pertama dan kedua yang dapat kembali bersaing, sementara pasangan calon dengan perolehan suara paling sedikit akan tereliminasi.
Perolehan Suara Sama Banyak? Ini Solusinya!
Pasal 416 ayat 3, 4, dan 5 menjelaskan langkah-langkah jika terjadi perolehan suara yang sama antara dua atau lebih pasangan calon.
Dalam hal ini, pemilihan kembali dilakukan oleh rakyat secara langsung atau berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
Jadwal Tambahan Jika Terjadi Putaran Kedua:
Jika Pilpres 2024 memasuki putaran kedua, berikut adalah jadwal tambahan yang perlu diperhatikan:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
- Masa kampanye: 2 Juni 2024-22 Juni 2024
- Masa tenang: 23 Juni 2024-25 Juni 2024
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024-26 Juni 2024
- Penghitungan suara: 26 Juni 2024-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024
Artikel Terkait
Program Capres-Cawapres yang Keren Banget Menarik Perhatian, Exit Poll SMRC Ungkap Rahasia Pilihan Masyarakat di Pilpres 2024!
John Kirby: Tunggu Hasil Resmi, AS Akan Ucapkan Selamat Kepada Capres Pemenang Pilpres 2024 Pada Saat yang Tepat
Apa yang Terjadi dengan Parpol Koalisi 01 dan 03 Jika Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran? Cek Strategi Politik Pasca-Pilpres dan Tawar Menawar
Apa Syarat dan Tahapan Pilpres Satu Putaran serta Berapa Jumlah Suara yang Dibutuhkan?
Update Terbaru: 64,8% Data C1 Pilpres Telah Masuk Sirekap
Pilpres 2024 Satu Putaran, Bukan Sekadar Angka! Apa Saja Syaratnya? Cek yuk, Biar Makin Paham!