nasional

Pilpres 2024 Satu Putaran, Bukan Sekadar Angka! Apa Saja Syaratnya? Cek yuk, Biar Makin Paham!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:45 WIB
Ilustrasi. syarat Pilpres satu putaran 2024 menurut UUD 1945 dan UU Pemilu (M Agung Rajasa)

Syarat tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6A Ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 416.

Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa pasangan calon harus mendapatkan suara lebih dari 50%, dan minimal 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Jika syarat ini terpenuhi, pasangan calon tersebut dapat dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Apa Syarat dan Tahapan Pilpres Satu Putaran serta Berapa Jumlah Suara yang Dibutuhkan?

Sedangkan Pasal 416 UU Pemilu menegaskan bahwa pasangan calon harus memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Jika tidak ada pasangan calon terpilih, dua pasangan calon dengan suara terbanyak pertama dan kedua akan dipilih kembali oleh rakyat dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Mengapa Satu Putaran Begitu Diharapkan?

Ketika pasangan calon memenangkan Pilpres dalam satu putaran, hal itu dapat dianggap sebagai indikator kuat dukungan rakyat.

Baca Juga: Kecewa Pemimpin Pilihanmu Tak Lolos, Rasulullah SAW Ajarkan Sikap Bersabarlah

Satu putaran juga menghemat waktu dan biaya pemilu.

Namun, apakah semua syarat tersebut akan terpenuhi?

Kita tunggu hasil perhitungan suara dan apakah pasangan capres-cawapres bisa meraih kemenangan dalam satu lintas ataukah kita akan menyaksikan pemilu dua putaran yang lebih seru.

Dengan begitu, Pilpres 2024 bukan hanya tentang memperoleh suara lebih dari 50%, tetapi juga tentang memahami dan memenuhi syarat-syarat yang ada.

Semua pasangan calon berjuang untuk meraih dukungan rakyat dan memahami peraturan yang mengatur Pilpres satu putaran.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Palestina Sebut Jumlah Korban Jiwa Meningkat Menjadi 28.858 orang, dan Lebih dari 68.600 Lainnya Terluka

Halaman:

Tags

Terkini