HUKAMA NEWS - Polda Metro Jaya baru saja menetapkan seorang pria berinisial YA sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara yang berusia 6 tahun.
Penangkapan ini terjadi di rumah kontrakan di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur, tanpa perlawanan dari pelaku.
Kabar ini mencuat setelah Subdit Jatanras melakukan penangkapan pada Jumat, 9 Februari 2024, sekitar jam 9 pagi.
Baca Juga: Pingin Kucing Kamu Bahagia? Cek 4 Cara Simpel agar Bos Anabul Tetap Nurut dan Hepi di Rumah
Motif Pembunuhan Menjadi Fokus Penyelidikan
Polda Metro Jaya tengah mendalami motif di balik perbuatan mengerikan yang dilakukan oleh YA terhadap Dante.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan kesehatan terhadap YA, proses pendalaman terhadap motifnya akan segera dilakukan.
"Di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," ungkap Ade Ary kepada wartawan.
Menegaskan bahwa YA telah ditetapkan sebagai tersangka, Ade Ary menyebutkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai latar belakang serta motivasi pelaku dalam melakukan tindakan keji ini.
Penangkapan Tanpa Perlawanan di Rumah Pondok Kelapa
Proses penangkapan YA berlangsung di rumah kontrakan di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Menurut Ade Ary, YA tidak menunjukkan perlawanan dan ditangkap saat sedang tidur.
Kepolisian menemukan YA bersama seorang laki-laki pembantunya di rumah kontrakan tersebut.